Kepolisian

Polisi Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari, Inilah 14 Pelanggaran yang Diincar Berikut Sanksinya

Penulis: Iwan Satriawan CC
Editor: Iwan Satriawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Tujuan kami bukan menilang orang di jalan," ujarnya.

Dilansir dari laman otomotifnet.gridoto.com, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).

Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

1. Melawan arus lalu lintas

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ

Halaman
1234

Berita Terkini