Kepolisian

Polisi Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari, Inilah 14 Pelanggaran yang Diincar Berikut Sanksinya

Penulis: Iwan Satriawan CC
Editor: Iwan Satriawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4

-Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Berita Terkini