Kepolisian

Polisi Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari, Inilah 14 Pelanggaran yang Diincar Berikut Sanksinya

Penulis: Iwan Satriawan CC
Editor: Iwan Satriawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

-Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ

-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

-Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ

Halaman
1234

Berita Terkini