-Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
-Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
-Sanksi denda maksimal Rp1 juta.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
-Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ