Akan tetapi, hal tersebut belum membuahkan hasil dan tidak ada respon ataupun tanda-tanda akan diperbaiki.
Terpisah, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Triyono Aries Kusuma menyebutkan bahwa setau dirinya tidak ada pernah ada usulan ataupun pengajuan perbaikan dari warga nelayan Dusun Tanah Merah terkait dermaga tersebut.
"Kalaupun memang ada, nanti akan saya konfirmasi kepada penyuluh. Coba kedepannya diajukan lagi," ungkapnya.
Lebih lanjut, dirinya menyebutkan bahwa di sekitar Pantai Tanah Merah tersebut kemungkinan terdapat IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT. Timah.
Dengan begitu, maka bisa saja menggunakan CSR (Corporate Sosial Responsibility) untuk membangun dermaga.
"Jadi kalau ada (IUP PT. Timah-red), maka pembangunan dermaga itu bisa kita upayakan melalui CSR," terangnya.
Triyono berujar, pada dasarnya pembangunan dermaga tersebut bisa saja menggunakan APBD Bangka Tengah.
Akan tetapi, hal tersebut tentu akan menghabiskan biaya yang sangat besar sementara ada hal lain yang perlu diprioritaskan.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pembangunan dermaga laut sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan pemerintah Kabupaten.
"Tetapi kalau ada pengajuan dari masyarakat nelayan melalui penyuluh dan disampaikan ke Pemkab, kami akan tetap bantu memfasilitasi untuk pengajuan secara vertikal, baik ke Pemprov maupun pemerintah pusat," imbuhnya.(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)