BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus timah ilegal kembali berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di Bangka Belitung.
Kali ini, sebanyak 6,9 ton pasir timah asal Perairan Sukadami, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jeriji Desa Jeriji Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Truk yang membawa pasir timah diduga ilegal telah diamankan termasuk lima orang di dalamnya.
Mereka merupakan sopir dan kuli angkut yang telah diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Azwari Helmi, mengatakan, penangkapan terkait aktivitas tambang timah ilegal ini telah sering terjadi di Bangka Belitung.
Baca juga: Kendaraan Bermuatan Pasir Timah Ilegal dari IUP PT Timah Tbk Diamankan Tim Polda Bangka Belitung
Baca juga: Kendaraan Berisi Ratusan Kilo Pasir Timah Asal Toboali Diamankan Polisi Bersama PT. Timah
Namun menurutnya, tidak ada efek jera terhadap pelaku. Terutama untuk pemilik pasir timah yang tak pernah terungkap.
"Kalau penangkapan ini sudah sering dan berulang kali aparat hukum melakukannya. Tetapi tidak ada efek jeranya. Cobalah sekali-kali kalau menangkap itu ke lokasinya dan cari pemiliknya," kata Helmi kepada Bangkapos.com, Kamis (15/12/2022).
Ia menegaskan, penangkapan aktivitas timah ilegal ini akan terus terjadi, apabila tidak ada efek jera yang diberikan oleh penegak hukum.
"Harus ada efek jera, apa tindakan cari pemilknya jangan hanya menangkap di jalan saja. Langsung ke tempat sumber timah, supaya dapat menekan tidak ada lagi kegiatan timah ilegal," tegasnya.
Selain itu, ia mengharapkan pihak kepolisian menyampaikan secara jelas dan terbuka setiap melakukan tangkapan timah ilegal.
"Tidak bisa lagi sekarang ditutup-tutupi lagi. masyarakat harus tahu informasi ini secara terbuka," lanjutnya.
Sementara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Dwi Haryadi, mengatakan, terkait masih terjadinya persoalan aktivitas pertambangan ilegal dapat merugikan negara.
"Dari awal aktivitas pertambangan jelas harus berizin sehingga penjualan, produksi dan seterusnya bahkan ekspor juga clear and clean. Namun, sebaliknya jika dari awal tidak berizin maka tahapan berikutnya sulit untuk kita memastikan semua berjalan sesuai ketentuan," kata Dwi Haryadi.
Dwi menjelaskan, aktivitas ilegal bakal merugian negara ditambah dengan kerusakan lingkungan yang bakal terabaikan.