12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s.d. 3 April 2023
13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s.d. 6 April 2023
14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s.d. 8 April 2023
15. Pengumuman Kelulusan 9 s.d. 11 April 2023
16. Masa Sanggah 12 s.d. 14 April 2023
17. Jawab Sanggah 14 s.d. 20 April 2023
18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 27 s.d. 29 April 2023
19. Pengisian DRH NI PPPK 30 April s.d. 22 Mei 2023
20. Usul Penetapan NI PPPK 23 Mei s.d. 20 Juni 2023
Selesai Verifikasi
Walaupun seluruh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota di Bangka Belitung, per 31 Oktober 2022 lalu telah selesai melakukan verifikasi dan validasi (Verval) ulang terhadap seluruh pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).
Namun, belum ada kepastian terkait nasib mereka.
Pemerintah daerah juga belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait keberadaan pegawai non-ASN.
“Kalau mau jujur, sebenarnya dilema juga saya dan teman-teman. Honorer tidak jelas statusnya,” kata Andra kepada Bangka Pos, Kamis (19/1/2023) lalu.
Andra mengaku merasakan kecemasan semenjak beredarnya kabar rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi lingkungan pemerintah daerah pada bulan November 2023 mendatang.
“Sudah dari beberapa bulan kemarin dapat kabar ini. Masuk tahun 2023 ini tentu kita semakin cemas, karena November sudah semakin dekat, tidak tahu ke depannya akan seperti apa,” ungkap Andra yang sudah lima tahun menjadi honorer.
Lanjut Andra, meskipun belum lama ini ada pendataan honorer oleh pemerintah daerah, kecemasan itu tetap dirasakannya.
“Sekitar beberapa bulan kemarin ada pendataan, tapi belum tahu juga akan seperti apa,” tandasnya.
Ia menambahkan statusnya yang baru saja menjadi seorang suami setelah menikah pada bulan Juni 2022 lalu, semakin membuatnya bingung akan nasihnya ke depan.
“Kebetulan saya baru berkeluarga, keuangan belum mapan. Jadi khawatir juga
pekerjaan nanti bagaimana,” ungkapnya.
Ia pun berharap ada kebijakan yang memberikan ruang bagi tenaga honorer dan rekan yang lainnya untUk bisa bekerja.
“Kalau harapan saya yang lima tahun ini jadi honorer, tentu mudahmudahan diberikan kebijakan juga. Tolong dikasih kesempatan, untuk saya dan teman honor yang lain,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer di lingkungannya.
Hal ini dilakukan untuk penataan seiring dengan telah terbitnya surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/ M.SM.02.03/2022.
Surat edaran yang terbit pada 31 Mei 2022 itu diantaranya menyinggung soal penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Kalimat yang tertera dalam surat edaran tersebut ialah: Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon
PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Babel Susanti mengakui pihak telah selesai melakukan pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Babel.
“Hasil pendataan di provinsi sudah selesai, terdata ada sebanyak 3.984 honorer dan data honorer sudah masuk ke pusat untuk menentukan arah kebijakan,” ujar Susanti, Kamis (19/1/2023).
Menyikapi wacana pemeritah pusat akan menghapus tenaga honorer, Susanti mengaku masih
menunggu arahan dari pusat.
“Kami masih menunggu kebijakan pusat terkait honorer,” tegasnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, juga memastikan telah merampungkan pendataan tenaga non-ASN per 31 Oktober 2022 lalu. Dengan begitu pemerintah daerah tidak bisa lagi menambah atau mengurangi data honorer mereka yang telah masuk pendataan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengatakan, setidaknya sampai tahapan finalisasi pendataan tenaga honorer terdapat sebanyak 2.932 orang tenaga non-ASN di daerah itu yang dinyatakan
memenuhi kriteria.
“Data pegawai non-ASN yang kita sampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN-Red) berjumlah 2.932 orang sampai tahap finalisasi,” ujar Fahrizal
kepada Bangka Pos, Kamis (19/1/2023).
Fahrizal menerangkan, dari jumlah data yang disampaikan kepada BKN tersebut memang terdapat penghapusan data sebanyak tujuh orang.
Di mana pada tahap pra-finalisasi pendataan tercatat terdapat 2.939 orang tenaga honorer
yang memenuhi kriteria.
Namun setelah dilakukan uji publik mulai tanggal 4 sampai 22 Oktober 2022, terdapat tujuh orang yang tidak memenuhi kriteria dan dihapus dari pendataan.
Ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah.
Belum Ada Instruksi
Belum Ada Instruksi Dengan berakhirnya pendataan tenaga honorer, pihaknya sendiri telah menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.
Sehingga dipastikan data tersebut tak akan berubah.
Kendati demikian kata Fahrizal, dengan finalisasi pendataan ini pihaknya belum mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat.
Terutama terkait kelanjutan nasib para tenaga honorer ini.
Sejauh ini belum ada petunjuk teknis atau Juknis dari pemerintah pusat dalam hal ini
Kemenpan-RB perihal pendataan honorer untuk pengangkatan menjadi ASN.
“Proses selanjutnya kita belum tahu, karena kita hanya mendata sesuai arahan pusat. Sehingga pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga nonASN,” ucap Fahrizal.(bangkapos.com)