BANGKAPOS.COM - Berapa Nilai Minimal IPK Bisa Mendaftar CPNS 2023? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini
Jika ingin mengikuti seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil atau CPNS seorang peserta harus memenuhi persyaratan yang telah disediakan.
Di antaranya ialah minimal IPK.
Saat ini Kementerian PANRB sudah memastikan akan membuka pendaftaran untuk CPNS 2023.
Untuk jadwal dimulainya pendaftaran CPNS 2023 ini kabarnya akan lebih cepat dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Batas Usia yang Boleh Daftar CPNS 2023, Cek Umur Kamu Apa Masih Bisa Ikut?
Dalam hal ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni yang memberi bocoran terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka.
"Insya Allah Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen ASN 2023.
Informasi resmi dilihat saja dipublikasi situs resmi Kemenpan-RB dan BKN," kata Alex kepada Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
Bahkan, saat ini Kementerian PANRB sudah selesai merancang kalender untuk seleksi CPNS 2023, dan akan diumumkan pada April ini.
Namun, terkait banyaknya isu yang beredar mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023, Alex meminta kepada masyarakat agar memantau informasi resmi dai situs Kementerian PANRB dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Sebab, belakangan ini, menjelang dibukanya pendaftaran CPNS 2023, banyak sekali informasi bohong beredar di media sosial.
Untuk itu, masyarakat harus berhati-hati dan memantau situs media resmi yang sudah disebutkan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB.
Disini, ada beberapa situs dan media resmi dimana Anda bisa memantau secara berkala terkait informasi CPNS 2023, yaitu:
Twitter: @BKNgoid
Facebook: Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
Instagram: @bkngoidofficial
TikTok: @bkngoid
Berapa Nilai Minimal IPK Agar Bisa Mendaftar CPNS 2023?