CPNS 2023

Berapa Nilai Minimal IPK Bisa Mendaftar CPNS 2023? Cek Syarat-syaratnya Berikut Ini

Editor: Evan Saputra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tes CPNS

Jika mengacu pada pendaftaran CPNS pada tahun sebelumnya,maka  IPK yang dipersyaratkan minimal adalah 2,75 untuk sarjana.

Baca juga: Ternyata Ini Jurusan yang Paling Dicari di CPNS 2023, di Antaranya Rekayasa Perangkat Lunak

Namun, disamping itu, ada pula beberapa persyaratan yang berbeda, yaitu seperti yang tertuang dalam pengumuman seleksi CPNS tahun 2021 di lingkungan Kemendikbud Ristek.

IPK minimal 2,8 dikhususkan bagi pelamar tenaga kependidikan atau non dosen.

Sementara itu, mereka yang melamar untuk posisi dosen atau tenaga pendidik, wajib memiliki IPK 3,00.

Bukti IPK dibuktikan dengan adanya transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi.

Berbeda dengan Kemendikbud Ristek, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengharuskan pelamarnya untuk memiliki IPK minimal 3,00.

Seluruh tahapan pendaftaran untuk CPNS 2023 dilakukan dalam laman http://sscasn.bkn.go.id.

Pelamar wajib membuat akun dan memenuhi segala persyaratan yang ada.

Selain itu, pelamar juga harus menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS 2023 ini.

Jika dilihat berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

Sedangkan, untuk kebutuhan CPNS 2023 belum resmi diumumkan oleh pemerintah atau kementerian PANRB.

Akan tetapi, pemerintah sudah menyiapkan satu juta formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama bidang pendidikan dan kesehatan untuk tahun 2024.

Formasi itu diperuntukkan bagi tenaga honorer.

Baca juga: Inilah Perubahan Batas Usia Pensiun PNS yang Harus Diketahui Peserta CPNS 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat mengajukan formasi PPPK ini.

"Kami berharap dari daerah segera mengusulkan untuk PPPK karena pendidikan dan kesehatan sedang menjadi prioritas," kata Menpan Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/3/2023), dilansir dari KompasTV.

Halaman
1234

Berita Terkini