Berita Pangkalpinang

ICW Menilai Ada Potensi Pungli Pada PPDB Jalur Khusus di Kota Pangkalpinang

Penulis: Sepri Sumartono
Editor: M Ismunadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Dewi Anggraeni.

Kemudian, ICW juga menilai mungkin saja permainan PPDB tersebut tidak melalui jalur zonasi, misalnya afirmasi atau keluarga tidak mampu yang harus dibuktikan melalui keikutsertaan sebagai penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan dan Program Keluarga Sejahtera.

Bisa saja orang yang sebenarnya tidak pantas menerima bantuan sosial tapi terdata sebagai penerima yang dinilai selama ini pendataan soal bantuan tersebut masih bermasalah sehingga berpotensi menjadi celah permainan PPDB.

"Rasa-rasanya kalau dari zonasi selain mal administrasi, kalau misalnya sampe ada yang masuk melalui zonasi tetapi melalui jalur bekingan tentu kita perlu melihat keefektifan dari sistem itu, di mana ada celahnya," ujarnya.

Potensi pungli

Sama seperti yang diberitakan oleh Harian Bangka Pos sebelumnya tentang dugaan adanya PPDB jalur khusus berbayar di Kota Pangkalpinang, ICW juga sering mendapatkan temuan yang serupa dalam bentuk jual beli kursi PPDB.

Dewi mengungkapkan, dari hasil peninjauan timnya, sering terjadi penambahan kuota kursi yang awalnya satu rombongan belajar atau kelas hanya berisi 36 murid kemudian bisa ditambah sedikit berdasarkan keputusan pihak sekolah dan guru-guru atau disebut diskresi.

"Sebenarnya ada sedikit keleluasaan untuk menambah satu atau dua murid, dari temuan kami, ini sebenarnya terjadinya pada saat penutupan PPDB, jadi setelah proses PPDB, jual beli kursinya di situ," ungkapnya.

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota PPDB 2023 Jenjang SMP Negeri dan Swasta Pangkalpinang, Buka Dua Minggu Lagi!

Berdasarkan temuan tersebut, dijelaskan Dewi bahwa pihak sekolah atau guru tertentu yang menjadi panitia PPDB menawarkan atau menginformasikan kepada wali murid jika ada satu atau dua kursi yang bisa diisi.

Penawaran atau penginformasian tentang adanya slot kursi yang bisa diisi tersebut biasa terjadi pada saat jeda waktu antara penutupan PPDB dan awal-awal dimulainya kegiatan belajar mengajar (KMB).

Adanya slot kursi calon peserta didik yang bisa diisi saat jeda waktu tersebut bisa saja terjadi karena ada murid yang pindah atau memang ada keleluasaan dari sekolah yang kemudian diinformasikan dan dijual ke wali murid berdasarkan metode lelang yaitu siapa yang harganya paling tinggi dia yang dapat.

"Pasti ada potensi pungli, potensi pungli itu tinggi di jual beli kursi pada saat PPDB atau setelah PPDB, memang itu masih menjadi temuan umum kami yang berulang setiap tahun," ungkapnya.

Berdasarkan temuan ICW itu, Dewi Anggraeni menyatakan apa yang telah diberitakan oleh Hari Bangka Pos tentang dugaan adanya jalur khusus berbayar PPDB jenjang SD merupakan persoalan yang valid sebab masih sering terjadi di berbagai tempat.

"PPDB melalui empat jalur itu memang sudah dikunci, tapi setelah itu, di jeda waktu atau saat pembelajaran telah dimulai itu adalah masa-masa yang sangat rentan dan tinggi potensi punglinya," katanya.

Saran ICW

Dalam rangka meminimalisir terjadinya mal administrasi atau jual beli kursi pada saat atau setelah PPDB di Kota Pangkalpinang, ICW menyarankan dinas pendidikan lebih memperhatikan peran pengawasannya.

Halaman
123

Berita Terkini