Berita Pangkalpinang

ICW Menilai Ada Potensi Pungli Pada PPDB Jalur Khusus di Kota Pangkalpinang

Penulis: Sepri Sumartono
Editor: M Ismunadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Dewi Anggraeni.

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada potensi terjadinya pungutan liar (pungli) pada masa atau setelah selesainya pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kota Pangkalpinang.

Anggota Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Dewi Anggraeni mengatakan kebijakan PPDB jalur zonasi cukup bermasalah.

Kebijakan jalur zonasi dinilai membatasi wali murid hanya bisa memilih sekolah yang sesuai dengan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK), sedangkan sekolah-sekolah ini secara kualitas belum merata.

"Jadi kalau dibilang apa saja akan dilakukan demi anak gitu yah, kalau orang tua pasti akan melakukan hal seperti itu termasuk mencari sekolah yang menurut dia terbaik," kata Dewi, Senin (5/6/2023).

Sekolah terbaik menurut wali murid ini belum tentu berada di dalam zonasi tempat tinggalnya.

Sehingga, satu di antara temuan yang kerap ditemukan ICW ialah wali murid menitipkan anak masuk ke dalam KK saudara yang tinggalnya di dalam zonasi sekolah yang diinginkan.

"Itu menjadi salah satu hal yang umum kayaknya sekarang gitu yah, jadi berpindah KK, dititipkan demi masuk ke sekolah yang diinginkan," katanya.

"Selain memanipulasi KK, sehingga bisa masuk di zonasi sekolah yang diinginkan, hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan cara membayar," lanjutnya.

SIstem PPDB Sudah Terkunci

Dewi Anggraeni menilai, sistem PPBD online sebenarnya telah dikunci sedemikian rupa agar pendaftar yang tidak memenuhi syarat baik melalui jalur zonasi, afirmasi dan mutasi tidak bisa lolos.

Tapi kemudian berbeda persoalannya, jika pendaftar yang tidak memenuhi syarat mampu menggunakan jalur khusus atau jalur belakang PPDB.

"Jalur belakang ini sebenarnya bisa dibilang brarti orang-orang yang punya akses ke sistem, karena sistem sudah dikunci seharusnya tidak bisa lagi ada mal administrasi," katanya.

Ditempatkannya orang-orang kepercayaan dinas pendidikan sebagai operator PPDB online dinilai ICW sebagai upaya mengunci sistem agar pendaftar yang tidak memenuhi syarat tidak lolos.

Baca juga: Ada Jalur Khusus dalam Penerima Siswa Baru, Bayar Meja atau Punya Beking

Lalu, jika pada akhirnya ada kasus satu murid bisa masuk ke sekolah tertentu padahal tidak memenuhi syarat zonasi atau jalur lain, maka permasalahan tersebut menjadi tanda tanya besar.

"Memang perlu ditelusuri apakah punya bekingan atau tidak, karena dari sistem sebenarnya sudah dikunci, seharusnya tidak bisa lagi melalui bekingan atau lainnya," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini