Dia menegaskan usulan tersebut berlandaskan pasal 29 ayat (2) UUD 1945.
"Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi," tegas Mu'ti.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Iduladha 2023 Diprediksi Berbeda dengan Pemerintah RI, Muhammadiyah Usul Libur Idul Adha 2
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)