"setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak," terangnya.
Zaeni Rahman menjelaskan, barang yang dibeli jemaah haji bebas pajak jika barang tersebut nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.
Di atas dari nominal itu, maka jamaah haji diharuskan membayar pajak.
"Jika nilainya di atas itu harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak)," ucapnya.
Melansir dari Kompas.com, beberapa emas yang digunakan Suarnati ia beli di Tanah Suci dengan harga Rp1,2 juta per gram.
"Dari Makassar separuh (emas) saya bawa. Sekitar 80 gram, kalau yang saya beli dari Tanah Suci mungkin 100 gram," kata Suarnati kepada awak media di Aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar.
"Saya belinya pakai uang real, pokoknya per gram sekitar Rp 1.200.000," ujarnya.
Sosok Suarnati Daeng Kanang
Suarnati Daeng Kanang viral usai dirinya pamera menggunakan perhiasan emas 180 gram sepulang dari ibadah haji.
Suarnati merupakan warga Kecamatan Tamalate, Makassar, ia tinggal di Jalan Muhammad Tahir Lepping.
Wanita yang baru saja kembali dari Tanah Suci itu memiliki dua orang anak dan tinggal di rumah sederhana.
Suarnati berprofesi sebagai seorang pengusaha burger dan memiliki warung yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, Suarnati juga memiliki kos-kosan dan rumah yang dikontrakkan.
Dari hasil usahanya, Suarnati dapat berangkat ibadah haji dan membeli sejumlah perhiasan emas untuk oleh-oleh.
Salah satu tetangga, Daeng Mawara mengaku Suarnati merupakan sosok yang dermawan.