BANGKAPOS.COM -- Pemerintah Provinsi Bangka Belitung kembali menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan 2023.
Program pemutihan Bangka Belitung berlangsung selama 2 bulan.
Kapan pemutihan pajak kendaraan 2023 di Bangka Belitung 2023?
Jadwal pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung adalah mulai tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.
Dalam program pemutihan Bangka Belitung terdapat pembebasan denda pajak, bebas tunggakan pajak pokok, dan bebas balik nama.
Melansir Pemerintahkota.com, dalam program pemutihan pajak daerah 2023 di Bangka Belitung, wajib pajak akan mendapatkan insentif sebagai berikut.
Bebas denda pajak dan balik nama
Bebas tunggakan pajak tahun lalu, jika tunggakan lebih dari 1 tahun
Bebas bea balik nama kendaraan (BBN II dan seterusnya)
Bebas bea balik nama kendaraan mutasi masuk.
Bagi wajib pajak kendaraan Bangka Belitung diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan tersebut, sebelum berakhir.
Jadwal Pemutihan Bangka Belitung 2023
Jadwal pemutihan Kepulauan Bangka Belitung adalah pada 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.
Dikarenakan program pemutihan Bangka Belitung hanya berlangsung selama 2 bulan, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diharapkan segera membayar pajak.
Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.
Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.