Merasa ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin lantas melaporkannya ke Polsek Metro Tanah Abang pada malam itu juga.
Pada 9 Januari 2016, seperti diberitakan Kompas.com (15/6/2016), polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna.
Namun, persetujuan tak langsung diberikan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti, mendatangi Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian.
Setelah menilai otopsi perlu dilakukan, keluarga akhirnya memberikan izin.
Kendati demikian, yang dilakukan hanyalah pengambilan sampel tubuh di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur, bukan otopsi keseluruhan.
Jenazah Mirna selanjutnya dibawa ke TPU Gunung Gadung di Bogor, Jawa Barat untuk dikebumikan pada 10 Januari 2016.
Ada 3,75 miligram sianida di lambung Mirna
Pada 16 Januari 2016, enam hari setelah pemakaman, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan, ada zat sianida di dalam kopi Mirna.
Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna, dengan berat sekitar 3,75 miligram. Lantaran diduga ada unsur tindak pidana, polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi seperti Jessica, Hani, keluarga Mirna, dan pegawai Olivier, polisi pun menetapkan Jessica sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Perempuan berambut panjang itu lantas ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara. Jessica, yang beberapa hari sebelumnya kerap tampil di televisi swasta untuk membahas kematian temannya, diduga menaruh racun sianida dalam es kopi vietnam.
Usai ditangkap, Jessica menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk melakoni tes kejiwaan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mengetahui motif di balik pembunuhan Mirna.
Jessica divonis 20 tahun penjara
Sebelum menjalankan sidang perdana, pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Salah satu kuasa hukumnya, Yudi Wibowo mengatakan, pengajuan praperadilan dikarenakan penetapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tidak sah.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat. Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.
Saat itu, jaksa penuntut umum mendakwa Jessica dengan dakwaan tunggal, Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Diberitakan Kompas.com (27/10/2016), tim kuasa hukum Jessica langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Melalui eksepsinya, dakwaan jaksa disebut terlalu dangkal.
Unsur pembunuhan berencana seperti di mana sianida dibeli, disimpan, dan dimasukkan ke dalam es kopi vietnam, juga tidak terpenuhi.
Namun, pada sidang 21 Juni 2016, jaksa menyanggah argumen tim kuasa hukum yang menitikberatkan alat atau obyek pembunuhan, tetapi mengabaikan peran subyek.
Menurut jaksa, peran subyek penting dalam memberikan gambaran tentang ketersediaan waktu yang cukup sejak timbulnya perencanaan pembunuhan hingga eksekusi. Jaksa juga menyebutkan bahwa pembunuhan dengan racun sudah dianggap sebagai pembunuhan berencana.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan. Hingga pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan motif sakit hati karena dinasihati soal asmara. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tak Dibuka Saat Sidang, Edi Darmawan Ungkap Video Detik Detik Jessica Masukan Sianida ke Kopi Mirna