UMP Bangka Belitung 2024 Rp 3.640.000, Ini Sanksi Jika Tak Dibayar Sesuai Upah Minimum Provinsi

 Pada tanggal 20 November 2023, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Pixabay/TribunJakarta
UMP 2024 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pada tanggal 20 November 2023, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.640.000.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen atau Rp 141.521 dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 3.498.479.

Elius Gani, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bangka Belitung, menyampaikan bahwa pengumuman ini dilakukan oleh Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali.

Pengumuman tersebut dilakukan setelah penandatanganan Surat Keputusan (SK) Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada malam Senin, 20 November 2023.

"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ujar Elius Gani, Selasa (21/11/2023).

Elius juga menyampaikan, penemtuan UMP 2024 Babel ini sudah mengikuti mekanisme terbaru yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Formula kami tetapkan sesuai PP 51 Tahun 2023. Kemudian dibahas pada Rapat Dewan Pengupahan Babel, yang menghasilkan rekomendasi angka kenaikan UMP itu," jelasnya.

Seperti diketahui, kenaikan UMP Babel tahun 2024 sebesar 4,04 persen itu lebih rendah apabila dibandingkan persentase kenaikan UMP Babel tahun 2023 yang mencapai 7,5 persen.

Berikut data UMP Babel tahun 2019-2024:

- UMP Babel Tahun 2019: Rp2.976.705, 

- UMP Babel Tahun 2020: Rp3.230.023, 

- UMP Babel Tahun 2021, sama dengan tahun sebelumnya, Rp3.230.023

- UMP Babel Tahun 2022: Rp3.264.88

- UMP Babel Tahun 2023: Rp3.498.479

- UMP Babel Tahun 2024: Rp 3.640.000

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved