UMP Bangka Belitung 2024 Rp 3.640.000, Ini Sanksi Jika Tak Dibayar Sesuai Upah Minimum Provinsi

 Pada tanggal 20 November 2023, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: M Zulkodri
Pixabay/TribunJakarta
UMP 2024 

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bangka Belitung Nuradi Wijaksono menjelaskan, pihaknya menghargai adanya sedikit kekecewaan dari Serikat Pekerja mengenai besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.

Meski begitu, Nuradi Wijaksono mengatakan, besaran UMP Babel yang sudah disepakati pada rapat dewan pengupahan tingkat Provinsi beberapa hari lalu merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.

"Itu kan bentuk sikap dari sikap serikat pekerja dan pasti kita hargai. Tapi apapun itu kan serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja," ujar Nuradi Wijaksono saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Ia juga berujar, jika kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Babel tahun 2024  yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.

"Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," tambahnya.

Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat Provinsi dalam hal ini Gubernur.

"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/2023 tentang pengupahan, penetapan kan di Gubernur. Tinggal nanti kalau kita ini Pj Gubernur, akan sesuai rekomendasi kita atau keluar dari itu, kita tunggu saja paling lambat kan besok penetapannya," tandasnya.

Terkahir, ia juga menyebutkan jika APINDO pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.

(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari APINDO ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja," tukasnya.

Sanksi Jika Tak Dibayar Sesuai UMP

Melansir hukum online, jika terjadi perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha karena upah pekerja yang dibayarkan lebih rendah dari upah minimum dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikut adalah tahapan langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal pengusaha membayarkan upah lebih rendah dari upah minimum:

Jalur Bipartit

Disarikan dari artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perundingan bipartit adalah perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dan pekerja/serikat pekerja atau antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih.

Jika dalam perundingan bipartit dicapai kesepakatan penyelesaian, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved