Pilpres 2024

Harus Tahu, Ini Beda Perhitungan Quick Count, Exit Poll dan Real Count di Pemilu 2024

Pada proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat beberapa metode antara lain adalah quick count, exit poll, dan real count.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: Evan Saputra
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu - Cara mencoblos yang benar pada surat suara Pemilu 2024. Dilengkapi dengan perbedaan warna surat suara Pemilu 2024. 

BANGKAPOS.COM--Pada proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum atau Pilpres 2024, terdapat beberapa metode yang digunakan untuk menentukan pemenang.

Metode-metode tersebut antara lain adalah quick count, exit poll, dan real count.

Namun, apa sebenarnya perbedaan di antara ketiga istilah tersebut?

Quick Count

Quick count merupakan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh beberapa lembaga survei untuk memperoleh perkiraan cepat terkait hasil suara yang sudah terkumpul.

Namun, perlu dicatat bahwa quick count bukanlah hasil resmi dan tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu atau pilpres.

Proses ini dilakukan oleh lembaga survei di luar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari beberapa TPS yang telah ditentukan.

Meski bersifat prediksi, quick count dapat memberikan gambaran awal tentang kandidat yang unggul apabila suara masuk sudah mencapai 70 persen.

Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih setelah mereka keluar dari bilik suara.

Tujuan dari exit poll adalah untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku pemilih.

Secara metodologi, exit poll mengumpulkan pendapat dari responden laki-laki dan perempuan secara acak dari TPS sampel.

Meskipun penting, exit poll memiliki tantangan tersendiri dalam mengumpulkan data, seperti penolakan responden atau kesulitan dalam mengajukan pertanyaan yang mendalam.

Real Count

Sementara itu, real count merupakan proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C yang dilakukan oleh KPU.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved