Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) malam.
Dia diduga terlibat dalam praktik dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan pihaknya telah menemukan cukup alat bukti untuk menaikkan status Harvey Moeis dari saksi menjadi tersangka.
Kuntadi mengungkapkan bahwa tersangka Harvey merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT).
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," kata Kuntadi.
Ia lantas memberkan peran Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah, yakni mengkoordinir atau koordinator sejumlah perusahaan pertambangan timah liar di Bangka Belitung.
Setelah menjalani pemeriksaan Harvey langsung ditahan hingga 20 hari ke depan.
Secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan segera menggeledah rumah Harvey Moeis
“Ini akan kita lakukan (penggeledahan). Biasa sebelum atau sesudah menetapkan penetapan tersangka kepada seseorang, pasti kita lakukan upaya-upaya penggeledahan atau penyitaan terhadap harta benda.
Apalagi kerugian yang begitu besar,” kata Ketut dalam dialog Kompas Petang, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, Kejagung juga akan mempelajari apakah Harvey Moeis layak menjadi tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Kerugian Korupsi Timah Rp271 T Setara 90 Kali Lipat APBD Babel, Terduga Big Bos Kabur ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai pihak yang mengumpulkan para penambang ilegal dan mengakomodir agar dapat diterima oleh PT Timah Tbk.
Harvey juga menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di IUP PT Timah Tbk.
“Sehingga dari sana mereka bekerja sama dalam rangka sewa-menyewa peralatan sekaligus kerja sama dalam hal penggunaan smelter,” jelas Ketut.
Lebih lanjut, Ketut juga menyinggung soal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE, Helena Lim, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Menurut Ketut, Harvey dan Helena sama-sama memungut uang hasil eksplorasi timah di Bangka Belitung dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Untuk HLN (Helena Lim) digunakan untuk usaha money changer (penukaran uang).”
Sejauh ini, sudah ada 16 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Timah Tbk, termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk, MRPT; Direktur Keuangan PT Timah Tbk, EE; dan Manajer PT QSE, Helena Lim.
Perbuatan para tersangka merugikan negara karena kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
(Wartakota/ Tribunnews/Tribun Timur)