Cara Blokir Akses Pinjol Ilegal yang Semakin Meresahkan, dan Cek KTP Mu Terdaftar di Pinjol Tidak

Salah satu metode yang sering digunakan adalah mereplikasi diri mereka agar mirip dengan pinjol legal, bahkan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Dok/Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. Mayoritas DC pinjol yang bekerja adalah mereka yang baru saja lulus sekolah atau fresh graduated. 

BANGKAPOS.COM--Cara Blokir Akses Pinjol Ilegal yang Semakin Meresahkan

Saat ini, banyak orang mencari cara untuk memblokir akses pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal semakin meresahkan dengan berbagai cara mereka menjerat korban baru.

Salah satu metode yang sering digunakan adalah mereplikasi diri mereka agar mirip dengan pinjol legal, bahkan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akibatnya, banyak orang tertipu dan akhirnya terjerat utang dalam jumlah besar.

Pinjol ilegal sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang menyalahi aturan OJK, seperti mengancam, membentak, mengakses kontak dan menyebarkan informasi utang, bahkan memfitnah.

Mereka juga sering mencuri informasi dari handphone tanpa disadari oleh pemiliknya.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mencabut izin akses pinjol berdasarkan informasi dari support.google.com:

  1. Buka bagian Keamanan di Akun Google Anda.
  2. Di bagian “Aplikasi pihak ketiga dengan akses akun”, pilih Kelola akses pihak ketiga.
  3. Pilih aplikasi atau layanan yang ingin Anda hapus.
  4. Pilih Hapus Akses.

Setelah mencabut izin akses, langkah berikutnya adalah melaporkan pinjol ilegal ke OJK.

Anda dapat mengirimkan laporan ke OJK melalui beberapa platform berikut, dikutip dari ojk.go.id:

  • Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
  • Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157.
  • Kontak resmi OJK di nomor 157.

Juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan bahwa pinjol legal hanya dapat mengakses kamera HP, mikrofon HP, serta lokasi HP peminjam dana.

Sementara itu, pinjol ilegal bisa mengakses seluruh kontak peminjam, sehingga data di HP peminjam bisa disalahgunakan.

"OJK membatasi fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin hanya dapat mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi atau yang kami sebut dengan singkatan 'Camilan'. Jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan itu adalah pinjol ilegal. Segera tolak dan abaikan," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Jumat (25/6/2021) dikutip dari fame.grid.id.

Cara Cek KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak

Kamu harus tau cara mengecek KTP apakah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) atau tidak.

Hal ini untuk mengetahui jika data KTP disalahgunakan oleh pihak lain atau oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa izin dari pemilik KTP asli.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved