BANGKAPOS.COM--Sopir ambulans yang menurunkan jenazah di SPBU sempat menjadi sorotan dan videonya viral di media sosial.
Sopir ambulans tersebut, yang diketahui bernama Suwardi, ternyata adalah seorang PNS di RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang.
Insiden ini terjadi pada Senin (15/7/2024) ketika Suardi meminta tambahan Rp 500 ribu kepada keluarga jenazah.
Karena keluarga menolak dan telah membayar biaya ambulans ke RSUD Ade Muhammad Djoen, Suardi nekat menurunkan jenazah di SPBU.
Akibat tindakannya, Suwardi kini diberhentikan sementara dari tugasnya.
"Mulai hari ini, sopir akan diberikan sanksi dan sementara telah dinonaktifkan dari tugasnya. Sanksinya tentunya sesuai dengan aturan pegawai negeri," ujar Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, drg. Ridwan Tonny Hasiholan Pane.
Pane menjelaskan bahwa penggunaan ambulans dari RSUD mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang ada, yang mencakup biaya untuk sopir, perawat, dan bahan bakar minyak (BBM).
"Dalam Perbup itu sudah ada uang untuk sopir, perawat, dan BBM. Jadi semuanya sudah ditanggung," ungkapnya.
Pane juga menegaskan bahwa sebelum ambulans berangkat, BBM selalu dalam kondisi tersedia.
Namun, dalam kejadian ini, Suardi mengisi BBM jenis Dexlite yang tidak direkomendasikan.
"Kalaupun harus dipakai mendesak, tidak boleh dibebankan ke pasien," tegasnya.
Klarifikasi Suardi, Sopir Ambulans
Suwardi memberikan klarifikasi bahwa sebelum mengantar jenazah, ia sudah memberitahu pihak keluarga mengenai selisih biaya bensin karena menggunakan Dexlite.
"Keluarga jenazah menelepon menanyakan biaya ambulans. Saya jelaskan bahwa biaya berbeda karena menggunakan Dexlite, per liternya Rp 14.900, sementara sesuai Perbup BBM yang ditanggung sebesar Rp 9.500 per liter. Selisih BBM itu yang saya minta ke keluarga pasien," jelasnya.
“Selisih inilah yang saya minta penggantian ke pihak keluarga. Sehingga timbul perselisihan bahwa saya ingin menurunkan keluarga pasien. Padahal, saya ingin menurunkan keluarga pasien dan menggantinya dengan ambulans yang standar Perbup,” tambahnya.