BANGKAPOS.COM -- Agar nyaman dalam beraksi, biasanya para koruptor menggunakan kode atau sandi rahasia untuk menyebut transaksi.
Hal itu seperti yang dilakukan oleh mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Untuk memperlancar transaksinya terhadap bawahan, Abdul Ghani kerap menggunakan kode-kode rahasia.
Kode-kode rahasia yang digunakan Abdul Ghani untuk meminta kepeng atau uang kepada bawahannya ini terungkap di persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (1/8/2023).
Sebelumnya, kode daun kelor dan pepaya dipakai AGK untuk meminta kepeng (uang) ke bawahannya.
Abdul Gani juga menggunakan kode 'Blok Medan' perihal pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara.
Dalam fakta persidangan, kode-kode khusus itu dipakai AGK saat meminta uang kepada sejumlah pejabat di PemprovĀ MalukuĀ Utara.
Hal itu dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada sidang tersebut, KPK menjelaskan ada istilah ke kontraktor dengan kode Pinjaman Jagung hingga Pinjam Tiarap.
Andri Lesmana, Jaksa KPK mempertanyakan istilah pinjam uang ke seorang kontraktor. Dia tak lain adalah Kristian Wuisan alias Ko Kian.
Kian sebelumnya menjadi salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus ini.
Kini kian telah menjalani hukuman pidana penjara, setelah putusan hukum bersifat inkracht.
Berikut Percakapan Dalam Persidangan
Jaksa:
Keterangan terdakwa (AGK) di BAP, bantu kali ini jagung 200