Tak hanya itu, ia juga menyoroti sanksi yang diterimanya karena tidak masuk kantor selama 12 hari, meskipun tidak berturut-turut karena ada masalah keluarga.
Ia merasa bahwa tindakan tersebut tidak adil, terutama karena ia dipenjara bersama tahanan pidana umum tanpa proses yang sesuai.
“Saya itu ditahan lima hari digabung dengan tahanan pidana umum, harusnya kan kalau Patsus itu beda tahanan, itupun surat pengamanannya baru diberikan setelah saya ditahan tiga hari, meski demikian saya terima juga," jelas Yuli.
Olehnya itu, ia berharap agar hukuman yang diberikan kepada anggota polisi secara adil, tanpa melihat jabatan atau posisinya.
"Tolong lahHak-hak kita tidak boleh dipotong, kalau memang ada kesalahan kan ada laporan ada LP. Saya rasa kesalahan saya ini macam di cari-cari, saya disini mencari keadilan," ucap Yuli.(tribun-medan.com)
(Tribun Medan/Tribun Palu/Bangkapos.com/Vigestha Repit)