BANGKAPOS.COM-- Inilah kronologi anak artis lawas Yuyun Sukawati dituding sebarkan video asusila mantan pacar.
Saat ini Artis senior Yuyun Sukawati tengah berjuang membebaskan putranya, Harry Alam Wibowo.
Diketahui Harry yang saat ini masih duduk di bangku sekolah SMAN 1 Cirebon dituduh menyebarkan video asusila mantan kekasihnya.
Menurut Yuyun, anaknya dijemput 15 anggota Polresta Soeta saat jam sekolah di SMAN 1 Cirebon.
Melalui video wawancara berjudul Sang Anak Diduga Sebarkan Video Asusila, Yuyun Menangis Halo Selebriti yang ditayangkan saluran YouTube SCTV pada 7 Agustus 2024,
Yuyun sangat yakin anaknya tidak bersalah.
Dia hanya mendapat kiriman, tapi justru anaknya yang dituduh jadi penyebar video.
Yuyun mengaku mengalami dugaan tindak pemerasan dan pengancaman dari seorang oknum Jaksa berinisial AM.
Dugaan tindak pemerasan yang dialami Yuyun Sukawati itu merupakan buntut dari kasus dugaan penyebaran video syur yang menjerat sang putra.
Yuyun Sukawati didampi kuasa hukumnya, Maxi Karepu mengadukan dugaan tindak pemerasan dan pengancaman dari oknum Jaksa tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan disingkat (Jamwas), Kamis (8/8/2024).
“Kami selaku kuasa hukum dari Bu Yuyun datang ke Gedung Kejaksaan ini untuk membuat laporan secara resmi terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa,” ujar Maxi Karepu di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024).
Pihak Yuyun Sukawati pun menyebut bahwa Jaksa perempuan itu bertugas di wilayah Kota Tangerang. “Oknum jaksa tersebut bertugas di wilayah Tangerang kota,” ujarnya.
Dimana, Yuyun Sukawati menyebut bahwa oknum jasa tersebut meminta uang kepadanya sebesar Rp1 miliar.
“Adapun penyalahgunaan tersebut antara lain adalah oknum jaksa tersebut meminta uang sebesar Rp1 M kepada klien kami ibu Yuyun,” terangnya.
Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan anak Yuyun Sukawati yang pernah terjerat kasus UU ITE terkait penyebaran video syur.
Tak hanya mengaku diperas oleh oknum Jaksa tersebut, Yuyun Sukawati juga mengalami tindak pengancaman.