Berita Viral

Rekam Jejak Heni Mulyani Kades Jual Posyandu Bikin Negara Rugi Rp500 Juta, Senyum Usai Diringkus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BU KADES HENI - Rekam jejak Heni Bu Kades yang menjual bangunan Posyandu desa dengan kerugian negera Rp500 juta.

BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak Heni Mulyani Bu Kades yang menjual bangunan Posyandu desa dengan kerugian negera Rp500 juta.

Heni Mulyani adalah Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Usai diringkus tampak potret Heni tersenyum.

Baca juga: Sosok Vina Wiryanti Sebut Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Hasil Selingkuhan, Kini Dipolisikan Artis

Dari hasil penyidikan Heni menjual bangunan Posyandu milik desa senilai Rp 45 juta.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, saat memberikan keterangan kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025) sore.

Agus menjelaskan bahwa bangunan Posyandu tersebut berdiri di atas lahan wakaf atau hibah untuk desa dan pembangunannya didanai dari dana desa.

“Tanah tersebut entah dihibahkan atau diwakafkan ke desa. Nah, oleh Bu Kades dibangun Posyandu dengan menggunakan anggaran dana desa,” ujar Agus saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Namun, pada tahun 2022, Posyandu itu tidak lagi difungsikan dan dibiarkan terbengkalai.

Baca juga: Pria di Medan Dipenjara 1,5 Tahun Gegara Curi Sandal, Ternyata yang Dicuri Merek Hermes Rp15 Juta

Dengan alasan tanah tersebut berasal dari pihak keluarga, Heni merasa berhak menjualnya.

“Tahun 2022 itu (sudah) tidak digunakan alias terbengkalai. Oleh Bu Kades, karena merasa tanah tersebut milik dirinya (awal wakaf), walaupun bangunan (dibangun) menggunakan dana desa, oleh Bu Kades dijual Rp 45 juta kepada D,” tutur Agus.

Dalih Heni: Aset yang dijual diganti tanah baru

Heni Mulyani berdalih bahwa aset desa yang dijual telah diganti dengan sebidang tanah baru yang masih berada di wilayah Desa Cikujang.

Namun, hal ini tidak menghapus dugaan tindak pidana karena bangunan Posyandu tersebut merupakan aset desa yang dibangun dengan uang negara.

Selain menjual aset desa, Heni juga diduga melakukan penyelewengan keuangan desa dalam berbagai bentuk.

Termasuk tidak menyetorkan pendapatan asli desa ke kas desa dan menyalahgunakan dana lainnya.

“(Penyelewengan) dana desa, kemudian sewa sawah yang harusnya masuk ke PAD (pendapatan asli desa), dan ada banyak item (modus, pencucian uang) lainnya,” jelas Agus.

Halaman
123

Berita Terkini