Pada waktu itu, Maman melihat pemandangan tersebut.
Saat itu, Maman tengah membutuhkan uang untuk biaya kelahiran istrinya.
Meski tak ada niat dari awal, tapi ia melihat kesempatan tersebut, Maman memutuskan untuk mengambil HP Nur Wahyudi untuk dijual nantinya.
Saat terbangun, Dandim menyadari ponselnya hilang dan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
Tak butuh waktu yang lama, petugas berhasil mengamankan Maman.
Buruh serabutan tersebut dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.
Nur Wahyudi yang mengetahui alasan Maman melakukan aksi nekatnya pun luluh.
Orang nomor satu di kesatuan AD Lebak itu memaafkan Maman sekaligus sepakat perkara tersebut dihentikan.
Di sisi lain, HP yang telah dijual oleh Maman, telah kembali kepada Nur Wahyudi.
(Bangkapos.com/Tribun-medan.com/Tribun Jabar)