“Selamatkan demokrasi. Selamatkan Konstitusi. Turunkan Jokowi,” pekik para aktivis saat berjalan dari arah Gedung RRI ke depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Massa datang ke MK sambil membawa sejumlah spanduk dan banner.
Beberapa di antaranya bertuliskan “MK itu Solusi Jangan Lu Lagi Lu Lagi”,”#Save MK Jangan Begal Konstitusi”, “Demokrasi di Titik Nadir”.
Lalu, ada juga, banner ukuran besar bertuliskan ”Indonesia Darurat Demokrasi, Matinya Demokrasi Indonesia”, “Baleg DPR Pembangkang Konstitusi”, “Tolak Pilkada Akal-akalan Penguasa, Kawal Putusan MK”.
Demokrasi Indonesia kembali berada di ambang krisis serius saat Baleg DPR dengan berani menentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Alih-alih menjalankan peran konstitusionalnya untuk menjaga supremasi hukum, DPR justru melangkah lebih jauh dengan menolak putusan yang seharusnya menjadi dasar hukum tertinggi.
Padahal, putusan MK bersifat mengikat dan non-binding.
Keputusan ini dinilai tidak sekadar mencerminkan penolakan terhadap batas usia calon kepala daerah, tetapi lebih dalam dari itu, mengisyaratkan adanya pengkhianatan terhadap cita-cita proklamasi dan kedaulatan rakyat yang menjadi fondasi negara ini.
(Bangkapos.com/Kompas.com)