BANGKAPOS.COM - Ratusan guru honorer atau guru tidak tetap di sejumlah daerah Pulau Jawa mengajukan gugatan cerai setelah positik diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fenomena guru PPPK mengajukan cerai ini di antaranya terjadi di Wonogiri, Blitar, Pandeglang, Cianjur hingga Ponorogo.
Hebohnya lagi, sebagian besar dari guru yang menggugat cerai tersebut adalah perempuan.
Baca juga: Penyebab Wabup Garut Putri Karlina dan Radias Haba Rizki Cerai, Pisah Usai Punya 3 Anak
PPPK adalah jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Berbeda dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.
Motif mereka ingin bercerai bermacam-macam mulai dari persoalan ekonomi, tidak mendapatkan nafkah yang layak, ketidakpuasan dalam pernikahan hingga sudah tidak sejalan lagi.
Meskipun alasan sebenarnya tidak disebutkan secara detail, namun alasan yang paling umum disampaikan adalah karena tidak ada kecocokan lagi.
20 Kasus di Wonogiri
Di Wonogiri Jawa Tengah saat ini tercatat sekitar 20 gugatan cerai dilayangkan guru PPPK.
Baca juga: Siapa Farah Perempuan yang Temani Arya Daru Belanja di Mall, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Tas
Mereka rata-rata baru diangkat dan menerima SK PPPK dari Pemkab Wonogiri pada Senin (28/7/2025).
Kasus guru PPPK ramai-ramai ingin cerai ini sudah sampai ke telinga Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno.
Ia mengatakan peningkatan status kepegawaian itu harusnya dibarengi penguatan dalam hubungan keluarga.
Dia tidak ingin kasus perceraian di kalangan ASN, khususnya PPPK Wonogiri, tidak terjadi seperti daerah lain.
"Tentunya kami dari instansi terkait melakukan pembinaan kepada pegawai. Kami juga selalu menyampaikan hal ini di setiap kesempatan," Selasa (30/7/2025).
Menurut Setyo, jika ada guru PPPK yang bercerai, bisa menurunkan kewibaan sebagai guru.