PNS

Gaji PNS Gunakan Skema Gaji Tunggal, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Penulis: Agis Priyani
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS Direncakan Bakal Gunakan Skema Gaji Tunggal, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Selain itu, jumlah yang diterima oleh masing-masing PNS bisa saja berbeda.

Tergantung mereka masuk dalam kelompok mana dalam sistem grading.

Grading adalah peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

"Ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," terang Suharso.

Skema Single Salary atau Gaji Tunggal Membebani APBN

Dikutip dari Kompas TV, rencana penerapan single salary untuk gaji PNS ini sebenarnya sudah ada di era Presiden SBY, dimana RUU ASN mulai dibahas.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) saat itu, Azwar Abubakar mengatakan, skema single salary membebani keuangan negara.

Dari arsip pemberitaan di laman menpan.go.id, pada 2013 Azwar Abubakar mengatakan, single salary berarti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya sudah dimasukkan semua menjadi komponen gaji pokok.

Khusus untuk tunjangan jabatan atau tunjangan fungsional, tetap diatur secara terpisah seperti saat ini.

Ia menjelaskan, pemberlakuan gaji tunggal ini diambil karena range atau selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.

Di tahun 2023 ini, perbedaannya sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta. 

Dengan perbedaan yang tidak terlalu jauh tersebut, PNS tidak tergerak untuk meningkatkan kinerjanya sehingga bisa naik ke golongan selanjutnya.

Menurut Azwar, range yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat. 

"Kita tidak bisa terapkan ini secara langsung karena beban negara bakal semakin berat," katanya saat itu. 

Ia menambahkan, jika gaji pokok naik drastis otomatis tunjangan pensiun bakal terkerek. 

(Bangkapos.com/Kompas TV)

Berita Terkini