Peserta seleksi CPNS 2024 juga akan menjalani pemindaian wajah dan barcode untuk mendapatkan nomor identitas diri yang telah terdaftar.
Perlu diketahui bahwa pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Oleh karena itu, peserta juga harus memperhatikan waktu kedatangan jika ingin mengikuti ujian SKD CPNS 2024 hingga 60 menit sebelum dimulainya seleksi.
Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan pakaian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang berlangsung pada 16 Oktober-14 November 2024.
Aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 diatur dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.
Beberapa warganet melalui media sosial menanyakan sanksi jika pakaian yang digunakan saat SKD CPNS 2024 tidak sesuai ketentuan.
"Aturan pakaian untuk tes CPNS yg cewek itu harus pakai rok panjang ya guys? Apakah harus rok bahan kain? Soalnya aku cuman punya plisket," tulis @worksfess, Sabtu (12/10/2024).
Lantas, apa sanksi yang diterima peserta SKD CPNS 2024 jika pakaian yang dikenakan tidak sesuai ketentuan?
Sanksi soal pakaian saat tes SKD CPNS 2024 Mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati oleh Panitia Seleksi atau Pansel adalah salah satu bentuk tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.
Mengacu aturan tersebut, peserta tes SKD CPNS 2024 dilarang memakai kaos, celana jeans, dan sandal.
Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 akan menerima sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.
"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," tulis aturan tersebut.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)