BANGKAPOS.COM -- Rincian gaji Raffi Ahmad dan Gus Miftah sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui Prabowo Subianto melantik beberapa orang yang tergabung dalam Kepala Badan, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden pada hari Selasa 22 Oktober 2024 jam 10.00 WIB pagi di Istana Negara Jakarta.
Termasuk ada nama Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani.
Lantas berapa gaji yang mereka dapatkan bertugas sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto?
Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.
Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.
Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.
Berikut daftar hak keuangan di KSP:
Deputi Rp 51.000.000
Staf khusus Rp 36.500.000
Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
Tenaga terampil Rp 15.000.000