“Jadi kita harus membedakan antara perselisihan hasil pemilu dan sengketa proses pemilu. Itu merupakan hak warga negara untuk mencari keadilan,” kata Sunny.
Lebih lanjut, Sunny menilai bahwa PDI-P terlambat mengajukan sengketa proses Pemilu 2024 ke PTUN.
Idealnya, penggugat mengajukan gugatan kepada objek sengketa yang merupakan bagian dari keputusan KPU sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
Hal tersebut sesuai dengan Perma Nomor 5 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa objek yang diperkarakan adalah hal-hal yang terjadi sebelum pemungutan suara.
“Objek sengketa itu bisa banyak, putusan KPU, putusan Bawaslu, dan sebagainya. Apabila dilihat dari definisinya, masih ada kata calon dalam putusan," ujarnya.
"Jadi yang dipersoalkan terjadi jauh sebelum pemungutan berlangsung dan terlepas dari persoalan hasil,” sambungnya.
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Kompas.com)