Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT.
“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik.
Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini.
“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Ipda Rudy dinilai tidak profesional dalam melakukan penyelidikan mafia BBM di NTT.
Ia dinilai melakukan pelanggaran kode etik prosedur penyelidikan tersebut.
Rudy diduga memasang garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.
Ipda Rudy dan anggota disebut tidak melibatkan unit terkait dan tidak memenuhi standar prosedur operasional.
Sebelum disanksi PTDH, Rudy Soik juga memiliki beberapa pelanggaran etik.
Rudy pernah diamankan Propam saat di tempat karaoke, ia disebut-sebut tengah melaksanakan hiburan hingga minum-minuman beralkohol.
Rudy juga disebut pernah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara mafia BBM yang baru ia tangani.
Ia mengeklaim, anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto, Milani Resti/Fersianus Waku) (Kompas.com/Kiki Safitri, Bagus Santosa)