Selain masuk RPJPN 2025-2045, single salary juga telah masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 mendatang.
Rachmat Pambudy menjelaskan, mengacu UU RPJPN tersebut, pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN.
Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun.
Rencana penerapan single salary untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Apa Itu Single Salary?
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebut-sebut bakal dihapus dan diganti dengan sistem gaji tunggal atau single salary.
Sistem ini sedang menjadi agenda prioritas kerja pemerintah pada tahun 2024 mendatang.
Kini pemerintah sedang menggodok aturan tersebut.
Apabila jadi diberlakukan, maka akan menerapkan sistem gaji tunggal atau single salary bagi PNS.
Lantas apa itu gaji tunggal atau single salary? Dan seperti apa skemanya?
Gaji tunggal atau single salary adalah sistem penggajian PNS model baru yang menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang ada selama ini.
Dikutip dari laman Provinsi Sumatra Barat, nantinya PNS hanya menerima gaji pokok, tetapi jumlahnya diperbesar.
Detailnya, segala tunjangan yang selama ini diterima PNS akan dihapus.
Namun sebagai, PNS akan menerima gaji pokok yang mencakup tunjangan-tunjangan tersebut.
"Konsepnya kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9/2023) dikutip kanal YouTube DPR RI.
Dengan skema gaji tunggal, tunjangan anak dan istri, tunjangan beras dan tunjangan lainnya sudah termasuk menjadi komponen gaji pokok.
Sistem gaji tunggal ini diberlakukan karena selisih gaji pokok PNS antara golongan terendah hingga tertinggi tidak terlalu jauh.
Saat ini gaji pokok PNS berkisar antara Rp 1,5 juta per bulan hingga Rp 4,5 juta per bulan.
Sementara, range atau selisih gaji yang ideal antara gaji PNS terendah hingga tertinggi minimal sepuluh kali lipat.
Jika misalnya gaji yang terendah adalah Rp 1,5 juta, berarti gaji tertinggi bisa mencapai Rp 15 juta.
Sistem gaji tunggal ini didasarkan pada bobot atau grade (nilai) terhadap kinerja jabatan.
Gaji akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.
Tentunya, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.
Kriteria ini akan membuat para aparatur ini bersaing untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik
Hal ini dinilai lebih baik dari sistem penggajian yang berlaku saat ini, karena sistem penggajian PNS saat ini terdiri dari jabatan, kinerja, grade dan step.
Dalam sistem gaji tunggal, total penghasilan PNS penilaiannya mulai dari grade 1 hingga grade 17 dan untuk golongan diistilahkan mulai dari step satu hingga step 10.
Contohnya, untuk PNS golongan tertinggi yang masuk grade satu step 10, gaji bersih minimal sekira Rp 5,4 juta.
Sedangkan PNS yang menempati grade 17 di step yang sama, maksimalnya akan menerima penghasilan bersih hingga Rp 57,2 juta.
(Kompas.com/Fika Nurul Ulya, Ihsanuddin, Mahar Prastiwi, Ayunda Pininta Kasih)