BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin menyebutkan pleno penetapan calon terpilih Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan usai keluarnya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Husin, sesuai ketentuan penetapan calon terpilih itu baru bisa dilaksanakan ketika sudah tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon usai penetapan rekapitulasi suara.
"Peserta itu (di Pilgub Babel) baik 01 dan 02 ya, kalau tidak ada gugatan sesegera mungkin KPU Provinsi Bangka Belitung sesuai araha KPU RI untuk melakukan pleno penetapan calon terpilih. Namun kalau ada gugatan perselisihan ini dari peserta, maka kami wajib mengikuti proses itu dulu," ujar Husin, Senin (9/12/2024).
Dikatakan Husin, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2024 tentang pemilihan, setiap calon kepala daerah mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke MK terkait penetapan perolehan suara.
"Nah aturan mainnya, peserta yang mengajukan gugatan itu mempunyai waktu paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak ditetapkan perolehan hasil suara. Kalau di KPU kan pemilu kemarin kami pakainya hari kalender, semua hari kerja, karena ini undang-undang, tiga hari kerja itu kan penetapan Sabtu dinihari, berarti hari kerja baru mulai di hari senin hari ini, sampai Rabu lusa," tambahnya.
Meski begitu Husin menerangkan, dari pantauan jajarannya di laman pengumuman milik MK, sampai pukul 14.00 siang tadi belum ada gugatan perselisihan hasil yang diajukan oleh peserta Pilkada untuk level Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2024-2029.
"Mungkin malam atau kapan, nanti kami informasi kan lagi kalau memang ada gugatan yang diajukan," ucap dia.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan saat ini sudah ada dua gugatan yang diajukan ke MK oleh peserta Pilkada 2024 di wilayah Bangka Belitung.
"Saat ini sudah ada dua hasil Pilkada yang diajukan gugatan ke MK. Yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat sudah teregistrasi di MK," tuturnya.
(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)