Pilgub Babel 2024

KPU Bangka Belitung Tunggu Hasil Registrasi Gugatan Pemilihan Gubernur 2024 di MK

Kami belum dapat berkomentar terkait itu (dugaan kecurangan di 300 TPS), karena secara resmi, kita belum menerima hasil register MK sebagai perkara...

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil registrasi atau pokok perkara terkait gugatan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, Gugum Ridho Putra melaporkan adanya dugaan kecurangan yang masif dalam pelaksanaan pemilihan tersebut ke MK. 

Gugum Ridho berpendapat, pihaknya meyakini jika kemenangan pasangan nomor urut 2 tidak sah, karena sudah tercemar praktik kecurangan suara yang terjadi di 300 TPS sehingga lebih dari 80.000 suara harus tercemar praktik kecurangan.

"Kami belum dapat berkomentar terkait itu (dugaan kecurangan di 300 TPS), karena secara resmi, kita belum menerima hasil register MK sebagai perkara, terkait gugatan yang didaftarkan Paslon 01," ujar Husin, saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (13/12/2024).

Menurut Husin, ketika gugatan tersebut sudah dinyatakan terregister oleh MK, pihaknya baru bisa mengetahui sebaran lokasi ataupun jumlah yang masuk dalam gugatan tersebut.

"Kita masih menunggu hasil register dari MK, diterima apa tidak. Jika diterima, kita dapat mengetahui materi gugatannya termasuk lokus dn jumlahnya," sebutnya.

Meski begitu, sebagai termohon Husin menegaskan jika saat ini KPU Provinsi Bangka Belitung menyatakan kesiapannya untuk mengikuti agenda sidang perselisihan hasil pemilihan itu.

"Jika sudah diregister dan dipastikan masuk dalam sidang perselisihan hasil pemilihan di MK, tentu kita harus menghadapinya sebagai pihak teradu. Prinsipnya kita (sudah) menyiapkan segala hal untuk mengikuti sidang di MK dalam penyelesaian  perkara persilihan hasil pilkada tahun 2024," ucapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved