Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harvey Moeis Sentil Profesor Bambang Tak Profesional Hitung Kerugian Rp 300 Triliun

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Dalam kasus ini, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara.

Selain dituntut pidana badan, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Tak hanya itu, ia juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani, Fahmi Ramadhan, Danang Triatmojo)(Kompas.com/Novianti Setuningsih)
 

Berita Terkini