Pilgub Babel 2024

KPU Bangka Belitung Tunggu Pemberitahuan MK Terkait Gugatan Pilgub 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin.

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung masih menunggu keluarnya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengetahui lokus gugatan dalam perselisihan hasil pemilihan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bangka Belitung tahun 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung Husin saat dikonfirmasi Bangkapos.com, pada Senin (30/12/2024).

Menurut Husin, sesuai dengan Peraturan MK (PMK) nomor 14 tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada saat ini masih dalam rentan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi permohonan oleh pemohon.

"Pada tanggal 3-6 Januari 2025 nanti, MK baru akan menyampaikan salinan permohonan atau ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) kepada KPU sebagai pihak termohon. Makanya secara resmi kita belum tahu lokus (gugatan Pilgub Babel) di Kabupaten atau Kota mana," ujarnya.

Dijelaskan Husin, meski masih menunggu lokus resmi gugatan di level Pemilihan Gubernur itu, pihaknya juga telah melakukan pemetaan titik lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga terdapat masalah.

"Namun demikian, karena kita sudah mengetahui ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, maka sudah perintahkan KPU di Kabupaten atau Kota untuk persiapan, khususnya pada pemetaan yang diduga ada masalah di TPS," tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan jika seluruh jajarannya telah mempersiapkan kronologis maupaun alat bukti pada masing-masing TPS yang masuk dalam pemetaan tersebut.

"Kami tenttu terus melakukan penyiapan kronologis maupun alat buktinya. Terkait ini kita juga akan segera menetapkan kuasa hukum," tuturnya.

Seperti diketahui Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah resmi melaporkan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Erzaldi Rosman-Yuri, Gugum Ridho Putra menjelaskan, permohonan yang diajukan ke MK oleh pihaknya itu memiliki fokus utama terkait adanya kecurangan suara yang massif.

Gugum Ridho berpendapat, pihaknya meyakini jika kemenangan pasangan nomor urut 2 tidak sah, karena sudah tercemar praktik kecurangan suara yang terjadi di  300 TPS sehingga lebih dari 80.000 suara harus tercemar praktik kecurangan. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

 

Berita Terkini