Menantikan Sidang Annar dan Andi Ibrahim Cs Tersangka Sindikat Uang Palsu, Berkas Sudah di Kejari

Informasi terbaru berkas perkara Andi Ibrahim cs termasuk bos uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding telah dilimpahkan ke Kejari Gowa

Kolase Tribun Timur
Menantikan Sidang Annar dan Andi Ibrahim cs Tersangka Sindikat Uang Palsu, Berkas Sudah di Kejari--Informasi terbaru berkas perkara Andi Ibrahim cs termasuk bos uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding telah dilimpahkan ke Kejari Gowa 

BANGKAPOS.COM-- Jadwal sidang para tersangka sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar terus dinantikan publik.

Informasi terbaru berkas perkara Andi Ibrahim cs termasuk bos uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

"Tadi baru masuk (berkas perkara)," singkat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Senin (13/1/2025).

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan berkas perkara 18 tersangka telah lengkap.

"Sudah kita kirimkan tahap satu," kata Reonald saat ditemui di Jl Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa.

Setelah pelimpahan berkas tahap 1 ini, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk akan meneliti berkas tersebut.

"Kami sedang menunggu pemeriksaan dari jaksa apakah sudah dinyatakan P21 atau belum," jelas Reonald.

"Karena ini dari seluruhnya kita jadikan empat berkas dari masing-masing tersangka," sambungnya.

Reonald  belum banyak berspekulasi tentang kemungkinan penambahan tersangka.

Sebab masih ada dua orang yang statusnya buron.

Saat ini polisi fokus mengejar dua DPO tersebut.

"DPO masih dalam pengejaran. Kami mohon doa. Perannya nanti setelah kita tangkap diungkap dan kita sinkronisasikan dengan tersangka lain," pungkasnya.

Lantas kapan sidang dimulai?

Kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin terus bergulir.

Terbaru berkas perkara terkait beberapa tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar telah memasuki tahap 1.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved