BANGKAPOS.COM - Untuk Honorer, Begini Daftarkan Diri di Database BKN, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Pendataan non ASN di database BKN adalah salah satu syarat bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sebab, jika nama tenaga honorer terdapat dalam database BKN,maka siap-siap akan diangkat menjadi PPPK 2024.
Kebijakan itu langsung disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Pengangkatan ini merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, bagaimana dengan calon pelamar atau tenaga honorer yang namanya tak tercantum atau belum terdaftar di database BKN?
Cara Pendaftaran Pendataan non ASN
Bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang belum terdaftar, berikut adalah prosedur pendaftaran susulan:
1. Membuat akun
Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Pastikan data kamu sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
Kemudian, klik "Lanjutkan".
Jika sudah terdaftar, kamu akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data.
Namun, apabila data kamu belum didaftarkan, maka akan muncul notifikasi "Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi".