AKBP Fajar juga disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Hasil tes urine AKBP Fajar dinyatakan positif, namun penyidik belum menindaklanjuti kasus penyalahgunaan narkoba karena fokus pada perlindungan hak-hak korban.
AKBP Fajar juga diduga melanggar kode etik berat sebagai anggota Polri.
Kasus ini masih terus diselidiki, dan proses hukum terhadap AKBP Fajar dan F akan terus berlanjut.
Sosok F
Kini, F telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.
F berpotensi jadi tersangka karena terlibat dalam kasus pencabulan tersebut.
Sedangkan AKBP Fajar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mabes Polri.
Lantas, siapa sosok F yang berperan mencari dan membawa anak di bawah umur untuk dijadikan korban pencabulan AKBP Fajar.
Melansir Poskupang.com, F berstatus sebagai mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
F tinggal di kos-kosan. Dia berkenalan dengan AKBP Fajar Lukman melalui aplikasi MiChat.
Masih menurut sumber itu, F telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menjelaskan bahwa AKBP Fajar Lukman mengorder anak berusia enam tahun lewat F.
F membawa anak enam tahun ke kamar salah satu hotel di Kota Kupang yang telah dipesan oleh AKBP Fajar Lukman.
Peristiwa ini terjadi pada Juni 2024 lalu.