Sosok Mahasiswi F & Hubungannya dengan Eks Kapolres Ngada, Sediakan Korban Pencabulan Diberi Rp7000

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JADI TERSANGKA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Fajar saat ini ditahan di Mabes Polri.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025) sore.

Patar Silalahi mengatakan, F dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar Lukman karena sudah berhasil membawa anak.

Menurut Patar Silalahi, penyidik telah memeriksa sembilan saksi, termasuk F yang berperan sebagai pemasok anak di bawah umur. (tribunnews/ Bangkapos.com)

Berita Terkini