BANGKAPOS.COM - Aparatur sipil negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah.
Gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Pemberian gaji ke-13 biasanya dilakukan pada awal tahun ajaran baru, misalnya pada bulan Juni, untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan belanja sekolah.
Pegawai yang akan menerima gaji ke-13 adalah ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Pencairan gaji ke-13 diatur dalam peraturan pemerintah yang ditandatangani presiden.
Untuk tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Tukin 100 Persen
Presiden Prabowo telah memastikan pencairan gaji ke-13 saat mengumumkan THR lebaran beberapa waktu lalu.
Saat itu, Prabowo mengatakan ada total sebanyak 9,4 juta penerima THR dan gaji ke-13 ini.
Prabowo membeberkan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan didapatkan aparatur negara.
Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.
Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Untuk pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Daftar Komponen Gaji Ke-13