Gaji Ke-13 PNS Plus Tukin 100 Persen Khusus ASN Pusat, TNI dan Polri

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI KE-!3 - Aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI, Polri, pejabat negara dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada Juni 2025 mendatang. Untuk tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto ini hanya ilustrasi.

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima gaji ke-13.

Ada dua kategori yang tidak berhak atas gaji ke-13 sebagaimana tercantum dalam pasal 5 PP Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut PNS, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13:

- PNS, TNI dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa besaran gaji pokok PNS dan PPPK saat ini?

Gaji pokok PNS dan PPPK saat ini masih mengacu aturan lama yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024.

Berikut rinciannya:

Gaji PPPK 2024

Berikut rincian gaji PPPK sesuai golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200

Halaman
1234

Berita Terkini