Pelaku yang kirim mayat bayi via ojek online (ojol) ke pemakaman di Kota Medan akhirnya ditangkap.
NH (21) ditangkap bersama abangnya yang berinisial R di Kecamatan Medan Belawan.
NH (21) terlihat tertunduk menahan malu saat dihadirkan sebagai tersangka di pemakaman umum Jalan Kapten Muchtar Basri, Kota Medan, pada Jumat (9/5/2025).
Dengan tangan diborgol, NH datang bersama abangnya, R (25), yang terlibat dalam pengiriman mayat bayi melalui layanan pengiriman ojek online. (Tribun Sumsel/ Bangkapos.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com