Sementara itu, lulusan STMKG akan bekerja di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sebagai pengamat cuaca, peneliti, atau perekayasa.
Beberapa juga bisa menjadi dosen di perguruan tinggi yang memiliki program studi terkait.
Untuk STPN, meski statusnya sekolah kedinasan, pihak kampus tidak menjanjikan pengangkatan otomatis menjadi PNS.
Lulusan STPN bisa bekerja sesuai kompetensinya di bidang pertanahan, seperti pengelolaan pendaftaran tanah, pengukuran lahan, dan tata guna lahan.
Karier mereka bisa berkembang di lembaga pemerintah maupun sektor swasta.
Gaji Setelah Lulus
Setelah lulus dan diterima sebagai ASN, lulusan IPDN dan STMKG akan memperoleh gaji sesuai golongan PNS, umumnya dimulai dari Golongan III/a.
Gaji pokok berada di kisaran Rp2,7 juta hingga Rp4,5 juta per bulan, belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya yang bisa menambah penghasilan secara signifikan.
Untuk lulusan STPN, besaran gaji sangat tergantung dari instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja.
Jika menjadi PNS, mereka akan mengikuti skema gaji ASN.
Namun jika berkarier di sektor swasta, gaji akan menyesuaikan dengan posisi dan kebijakan masing-masing lembaga.
Gaji Lulusan IPDN
Lulusan IPDN umumnya diangkat sebagai PNS dengan golongan III/A, sehingga besaran gaji yang diterima mengikuti ketentuan untuk golongan tersebut.
Gaji camat yang berasal dari lulusan IPDN pun berada dalam kisaran yang sama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, besaran penghasilan tersebut telah diatur secara resmi dalam peraturan tersebut.