- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Gaji Lulusan STMKG
Secara umum, besaran gaji lulusan STMKG tidak jauh berbeda dengan lulusan IPDN, mengingat keduanya memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IIIA setelah lulus.
Dengan status tersebut, mereka berhak atas gaji pokok sesuai ketentuan terbaru, serta mendapatkan berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan fungsional maupun struktural.
Berikut ini penjelasan mengenai komponen gaji dan tunjangan yang diterima lulusan STMKG setelah resmi diangkat menjadi PNS.
- Golongan III A: Rp27.785.700-Rp4.575.200
- Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800
- Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500
- Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700
- Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900
- Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400
- Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500
- Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200
Tunjangan Lulusan STMKG
- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Gaji Lulusan STPN
Gaji lulusan STPN berbeda dengan lulusan IPDN dan STMKG karena tidak semua mahasiswanya pasti diangkat sebagai PNS atau memiliki golongan minimal II A.
Namun, untuk lulusan STPN yang berhasil memperoleh status PNS dengan golongan II A, berikut adalah rincian besaran gaji yang mereka terima.
- Golongan II A: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan II B: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan II C: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan II D: Rp2.591.000-Rp4.125.000
(TribunTrends.com/Bangkapos.com)