Gaji dan Tunjangan IPDN, STMKG dan STPN Tahun 2025, Serta Prospek Kerja Setelah Lulus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekolah kedinasan IPDN milik Kemendagri membuka pendaftaran yang dibuka mulai 3 April 2023

- Golongan III A: Rp27.785.700-Rp4.575.200

- Golongan III B: Rp2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan III C: Rp3.026.000-Rp4.970.500

- Golongan III D: Rp3.154.400-Rp5.180.700

- Golongan IV A: Rp3.387.800-Rp5.399.900

- Golongan IV B: Rp3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IV C: Rp3.571.900-Rp5.866.400

- Golongan IV D: Rp3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IV E: Rp3.880.000-Rp6.373.200

Tunjangan Lulusan IPDN

Selain menerima gaji pokok, lulusan IPDN juga berhak atas tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing. 

Mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018, tunjangan kinerja ini berlaku bagi pegawai IPDN yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. 

Besarannya berbeda-beda tergantung tingkat dan tanggung jawab jabatan yang diemban.

- Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000

- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500

Halaman
1234

Berita Terkini