BANGKAPOS.COM -- Berapa gaji Edo Saefudin, Kepala Desa Mander, Kabupaten Serang, Banten.
Kepala Desa Mander, Edo Saefudin, ngutang 16 sapi kepada Fadil seorang peternak asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Total utang Edo kepada Fadil menyentuh angka Rp 290 juta.
Hingga kini Edo belum juga melunasi utangnya tersebut, ia hanya baru memberi uang muka kepada Fadil sebesar Rp 20 juta.
Padahal utang Edo kepada Fadil itu sudah terjadi sejak 2024 silam, ketika hari raya lebaran Idul Adha.
Kini banyak yang penasaran dengan gaji Edo sebagai kepala desa atau kades.
Dikutip dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, terdapat pasal yang memuat ketentuan mengenai upah kepala desa, yakni Pasal 81 ayat 2(a).
Baca juga: Kalender 2025: 4 Tanggal Merah dan Long Weekend 27–29 Juni, Libur Panjang Lagi Usai Iduladha
Pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran gaji kepala desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640.
Nominal ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Gaji Kepala Desa (Kades) di Serang Banten minimal Rp 2.426.640 per bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Besaran ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan II/A.
Selain itu, Kades juga mendapatkan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Besaran gaji kepala desa diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, yaitu Pasal 81 dan Pasal 100.
Edo Saefudin Ngaku Tak Ada Uang, Ditipu Rekan Bisnis