Minggu, 3 Mei 2026

SPMB 2025

Siap-siap, SPMB di Bangka Selatan Dimulai Pekan Depan

SPMB jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) dimulai pekan depan

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera dibuka.

Masyarakat diminta segera mempersiapkan diri, mencakup pemahaman terhadap jalur seleksi, persyaratan pendaftaran dan prosedur pendaftaran yang berlaku. 

Dengan persiapan yang matang, masyarakat dapat mengikuti proses SPMB dengan lancar dan meningkatkan peluang untuk diterima di sekolah yang diinginkan. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Elfan Rulyadi mengatakan SPMB jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP) dimulai pekan depan.

SPMB jenjang TK dan SD dimulai pada tanggal 16 Juni 2025, sementara jenjang SMP berlangsung dari tanggal 18 Juni 2025. SPMB dibuka untuk jalur afirmasi, prestasi, mutasi dan domisili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“SPMB di Kabupaten Bangka Selatan kita lakukan mulai tanggal 16 Juni 2025,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (10/6/2025).

Elfan Rulyadi menyebut proses SPMB tak jauh berbeda dari pemberlakuan penerimaan peserta didik baru alias PPDB pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi kurang mampu atau penyandang disabilitas Jalur prestasi  terbuka bagi siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Prestasi non-akademik meliputi olahraga, seni, kepemimpinan dan prestasi akademik seperti olimpiade sains dan lainnya.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah domisili. Baik karena perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orangtua mengajar.

Terakhir yakni jalur domisili yakni bagi calon peserta didik berdomisili di wilayah penerimaan murid baru uan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur domisili menggantikan jalur zonasi yang diberlakukan selama PPDB beberapa tahun belakangan.

“Sistemnya tetap sama, kami tidak ada merevisi apapun termasuk tata cara penerimaan. Hanya nomenklatur saja yang berbeda menjadi SPMB,” beber Elfan Rulyadi.

SPMB dilakukan dengan berbasis digital yang secara otomatis akan menghilangkan upaya main belakang. Utamanya ihwal praktik-praktik kecurangan yang dapat dilakukan oleh oknum tertentu.

Dirinya memastikan seluruh tahapan SPMB dilakukan dengan mengedepankan prinsip non-diskriminatif, objektif dan tanpa intervensi pihak manapun. 

Lewat penyelenggaraan SPMB pemerintah berupaya memberikan layanan dan akses kepada masyarakat pada bidang pendidikan. Khususnya pemerataan kualitas pendidikan dengan memastikan akses terhadap pendidikan berkualitas bagi semua anak usia sekolah.

Pemerintah berfokus pada keadilan, terutama memproteksi keluarga yang termarjinalkan dari segi status ekonomi dan sosial serta anak disabilitas.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved