Terkait dengan itu, tanggal 8 Juli 2025, Kejagung menggeledah kantor GoTo di Jakarta.
Bahkan, penyidik Kejagung telah memeriksa mantan CEO PT GoTo Andre Soelistyo dan mantan Presiden Tokopedia Melissa Siska Juminto.
Seperti diketahui, GoTo adalah perusahaan hasil merger antara Gojek dan Tokopedia.
Pendiri Gojek adalah Nadiem Makarim, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024.
Pengadaan Chromebook Sudah Direncanakan sebelum jadi Menteri
Nadiem sempat mengungkapkan adanya proyek tersebut demi membantu pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang mulai terjadi pada tahun 2020.
Hal itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi ketika Kejagung pertama kali mengumumkan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut pada 10 Juni 2025 lalu.
Namun belakangan diketahui, proyek pengadaan laptop Chromebook yang justru dikorupsi dan merugikan negara Rp1,9 triliun itu ternyata sudah direncanakan sebelum Nadiem Makarim ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbudristek.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan proyek ini sudah direncanakan sejak Agustus 2019 oleh mantan staf khusus (stafsus) Nadiem saat menjadi Mendikbudristek sekaligus salah satu tersangka, Jurist Tan.
Padahal pada bulan tersebut, Nadiem masih berstatus sebagai bos Gojek.
Di sisi lain, penunjukkan Nadiem sebagai Mendikbudristek baru dilakukan pada 19 Oktober 2019.
Bahkan, komunikasi terkait rencana pengadaan proyek itu dilakukan lewat sebuah grup WhatsApp yang diberi nama 'Mas Menteri Core Team'.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan NAM (Nadiem) membentuk WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' yang sudah membahas mengenai program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan apabila nantinya NAM diangkat sebagai Menteri Kemendikbudristek."
"Kemudian pada tanggal 19 Oktober 2019, NAM diangkat sebagai menteri di Kemendikbudristek," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan melobi agar Ibrahim Arief menjadi konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).